Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu melakukan penataan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Jalan KZ Abidin II dekat Pasar Tradisional Modern (PTM).
Kadis Perdagrin Bujang HR mengatakan, Hal ini lantaran para pedagang dinilai menganggu arus lalu lintas dengan menutupi semua jalan dengan lapak-lapak yang mereka miliki.
“Langkah ini kami ambil karena jalan Jalan K.Z Abidin II hampir seluruhnya tertutup dengan lapak-lapak PKL. Badan jalan saat ini hanya tersisa untuk kendaraan roda dua yang bahkan harus antri saat melewati jalan tersebut,” ujar Bujang, Rabu (8/11/2023).
Bujang juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk menentukan dimana para PKL tersebut direlokasi.
Kemudian, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan pihak pengelola pasar tradisional modern agar dapat menampung sebagian PKL.
Bujang menyebutkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan terhadap para pedagang tersebut, namun hingga saat ini banyak PKL yang berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu.
“Sepertinya tidak diindahkan, jadi kita akan coba dengan penataan. Ini harus dilakukan dengan tegas, karena PKL harus mentaati peraturan daerah (perda) yang berlaku,” jelas dia.
Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2008, pedagang yang masih berdagang di luar pasar sudah melanggar peraturan dengan ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dengan denda Rp5 juta. (mc/mb)