Diduga Ada Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Almarhum D-S

Saat berlangsungnya proses otopsi (foto : istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Makam almarhum D-S (28) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dibongkar oleh pihak Kepolisian dari Polda Bengkulu.

Hal ini berdasarkan permintaan dari pihak keluarga almarhum untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah almarhum.

Pihak keluarga merasa curiga dan ada kejanggalan atas meninggal almarhum D-S, yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia diduga karena bunuh diri dikediamannya, tanggal 4 Juni 2024 lalu.

Kapolres Seluma melalui Kapolsek Talo, Iptu. Mohammad Haryanto turut membenarkan hal tersebut.

Almarhum D-S dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, yang berada di Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, yang tak jauh dari kediaman orang tuanya.

Kapolsek Talo mengatakan, pelaksanaan ekshumasi dilaksanakan atas permintaan pihak keluarga karena masih merasa curiga atas beberapa kejanggalan dalam dugaan perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh almarhum.

“Pihak keluarga masih butuh kejelasan penyebab pasti meninggalnya almarhum, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, berakhir pada pukul 13.30 WIB,” terang Haryanto, Rabu (12/6).

Proses otopsi terhadap jenaza almarhum D-S dilakukan oleh Dokter Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu, yang pimpin oleh dokter Marlis Tarmizzi.

Dengan didampingi Personel Biddokes, Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, Personel Polres Seluma dan Polsek Talo, Kepala Desa Taba, serta pihak keluarga almarhum.

“Hasil otopsi masih akan dikaji oleh pihak kedokteran forensik, dan laporan hasil pelaksanaan otopsi akan diberikan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu,” kata Haryanto.

Haryanto menuturkan, jika nanti berdasarkan laporan hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik menyebutkan ada indikasi penyebab kematian almarhum bukan karena perbuatan bunuh diri.

“Maka pihak keluarga almarhum berencana akan membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai yang diatur dalam KUHP,” kata dia.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony