Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengingatkan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negeri) tidak terlibat politik praktis dalam masa tahapan kampanye di Pemilu tahun 2024.
Menurutnya, ASN harus tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan yang ada sesuai amanat institusi.
Usin menyebutkan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Jadi, kita harapkan norma netralitas ASN harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena di 3 Undang-undang m sudah jelas mengaturnya,” tegas Usin, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran netralitas ASN ini, maka perlu dilakukan komitmen secara bersama oleh pemerintah daerah.
“Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah wajib memberikan arahan dan bimbingan serta membuat komitmen bersama,” pungkas Usin. (Adv)