Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mencatat 3.514 Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar peraturan kampanye sesuai perda gubernur.
Rahmat menyampaikan, sebelum tanggal 28 November tidak boleh adanya kampanye dan kampanye akan dimulai serentak sesuai dengan aturan.
“APS yang melanggar tercatat 3.514 tersebut terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD Provinsi, 1.627 dari DPRD kota dan 338 dari Caleg DPD RI,” sampai Rahmat saat diwawancarai, Kamis (16/11/2023).
Selanjutnya Rahmat menambahkan, semua kampanye sesuai dengan aturan.
karena sudah akan menentukan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Artinya proses hari ini kita bersama-sama menertibkan, dan besok juga akan dilakukan di masing-masing kecamatan yang akan didampingi kawan-kawan Panwascam dalam melakukan penertiban atau APS,” tutup Rahmat. (Nur)