Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua Bawaslu Provinsi Eko Sugianto himbau kepada para caleg untuk tidak memasan bendera parpor di jembatan-jembatan.
Eko menyampaikan, bahwa bendera parpol merupakan bagian dari pada atribut partai politik yang kemudian secara spasifik di atur itu adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kemudian bendera seolah-olah tidak masuk kedalam aturan itu.
“Tetapi bendera itu merupakan atribut dari partai politik dan tujuan utamanya adalah untuk melakukan sosialisasi atau kampanye. Sehingga kemudian aspek-aspek terhadap pemasangan bendera itu harus kita pikirkan misalnya keindahan kawasan etika dan estetika serta keamanan,” sampai Eko saat diwawancarai, Minggu (21/1/2024).
Selanjutnya Eko menambahkan, bahwa pentingnya pemasangan bendera di tempat tertentu agar tidak menganggu keamanan pengguna jalan apalagi kemudian sampai menimbulkan kecelakaan.
“Karena misi utama dari pada kampanye itu adalab pendidikan politik dari pada masyarakat pemilih maka kemudian kami terhadap kejadian ini menghimbau kepada seluruh partai politik untuk memasang atribut atau bendera parpol ini pada tempat yang tidak menganggu pengguna jalan, keamanan dan ketertiban,” tambah Eko.
Terakhir Eko menegaskan, agar seluruh partai politik untuk segera menertibkan bendera yang ada, kalau tidak pihaknya akan menertibkan sndiri seperti penertiban apk. (Nur)