Bengkulu, – Bahaya jalan rusak mengancam keselamatan pengendara. Indikasi jalan berlobang bisa berdampak pada maut. Jika dibiarkan, pemerintah setempat sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut, baik pidana maupun perdata.
Sebab, tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 yang menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini, penyelenggara jalan memiliki kategori seperti jalan Nasional, Provinsi atau Kota. Untuk mengetahui pihak pemerintah mana yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Dimaksud sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Adapun sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dapat berujung pada kurungan atau denda sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Referensi dasar hukum terkait hal tersebut tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kemudian Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Merujuk pada ketentuan Undang-undang tersebut, pemerintah wajib segera memperhatikan jalan yang berlubang atau rusak, agar tidak mengakibatkan pengendara menjadi korban atas kerusakan jalan tersebut.
Terlebih saat musim hujan, banyak jalan rusak yang tertutup oleh genangan air, sehingga mengalihkan pandangan si pengendara, ini menjadi bahaya bagi pengendara kendaraan.
Disisi keperdataan pemerintah juga bisa digugat oleh pengguna jalan raya yang merasa dirugikan atas jalan yang rusak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Dalam hal ini apabila pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah juga telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Penulis Adalah Advokat /Praktisi Hukum Yang Aktif Dalam Menangani Perkara Hukum Dengan Metode Persuasif dan Restorative Justice. (Rls)