Anak Dibawah Umur Dilarang Berjualan

Sahat Situmorang (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Anak-anak dibawah umur dilarang berjualan untuk mencari uang, karena melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Himbauan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, Kamis (3/10/2024).

“Masyarakat untuk tidak menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan,” ungkap dia.

Sahat mengatakan, di Kota Bengkulu masih ditemukan anak-anak dibawah umur yang menjajakan jualanan seperti tisu atau makanan di traffic light. Sebagian diantaranya ada yang masih sekolah.

“Kami mengingatkan kepada para orang tua. Mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Sahat.

Menurut Sahat, anak-anak tidak boleh dipekerjakan karena masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, kewajiban utama anak-anak adalah bersekolah bukan bekerja.

Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, Sahat menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka,” jelas sahat.

Dinas Sosial Kota Bengkulu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau situasi ini secara ketat.

Langkah ini dilakukan agar anak-anak dapat menikmati masa kecilnya dengan baik, terbebas dari pekerjaan dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Masih ada anak-anak yang jualan di persimpangan jalan. Seperti di simpang depan kantor DPRD provinsi dan simpang lima. Biasanya mereka mulai jualan sore hari setelah pulang sekolah,” kata Sahat.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, Dewi Dharma.

Mengatakan kalau pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan terkait dugaan mempekerjakan anak dibawah umur, atau indikasi perdagangan anak.

“Masalahnya anak-anak yang jualan di jalan itu atas kemauan mereka sendiri, bukan karena dipaksa orangtuanya. Pernah kita bersama Polres konfrontir dengan orangtuanya, malah orangtuanya bilang telah sering melarang dan mamarahi si anak untuk tidak jualan di jalan,” ucap Dewi.

“Jadi kita susah juga kalau seperti itu. Kecuali kalau si anak sendiri yang melapor dipaksa bekerja, diancam, dianiaya, dicabuli atau diperdagangkan. Atau ada orang lain yang mengetahui itu dan melapor ke kita,” sambung Dewi. (MC)

Editor: Sony