Seluma, mediabengkulu.co – Dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma, pihak Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasih Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, mengatakan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP ini untuk memverifikasi nilai lahan yang dibebaskan pada tahun 2009 hingga 2011 lalu.
“KJPP dilibatkan untuk mendalami potensi ketidaksesuaian harga tanah yang dibebaskan dengan nilai pasar di Seluma saat itu,” ungkap Ahmad Gufroni, Rabu (11/12/2024).
Pihaknya mendampingi tim KJPP dalam pengecekan lahan yang dibebaskan yaitu di area perkantoran Bupati Seluma.
Proses pengecekan ini juga melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk panitia pengadaan lahan pada waktu itu serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma.
Lokasi kawasan perkantoran yang menjadi fokus verifikasi dengan total luas lahan mencapai 20 hektar, dengan rinciannya 18 hektar dibebaskan pada tahun 2009, 10 hektar pada tahun 2010, dan seluas 16 hektar pada tahun 2011.
Meski pengecekan lapangan dilakukan dalam satu hari, pihak Kejari Seluma memastikan seluruh lokasi diperiksa dengan teliti.
Selanjutnya data yang terkumpul dari lapangan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim KJPP untuk memberikan gambaran akurat mengenai nilai tanah tersebut.
“Kami menunggu hasil kajian dari tim KJPP untuk mengetahui apakah ada penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tersebut,” ucap Ahmad Gufroni.
Total anggaran dalam pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 11 Miliar, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Seluma.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony