Seluma, mediabengkulu.co – Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, melarang wartawan untuk meliput pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD bersama beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Namun saat para awak media berusaha meminta izin untuk pengambilan foto dan video, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,” kata Hendri Satrio, dengan nada tegas, Senin (18/11/2024).
Sementara Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan tidak ada pembahasan yang tertutup disetiap Komisi DPRD Seluma, semuanya transparan dan publik harus tahu.
Menurut Samsul Aswajar, hal tersebut mungkin saja ada miss komunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan.
“Mungkin kawan-kawan masih ada yang belum paham, karena pembahasan ini boleh diliput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat. Saya rasa tidak masalah,” ungkap dia.
Permasalahan ini mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia. Ketua PWI Seluma, Ahmad Fauzan, menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab dan tidak tunduk pada kekuasaan manapun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak manapun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.
Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah atau ujaran kebencian.
“Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.
“Jadi sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025,” pungkas Ahmad Fauzan. (Rilis)
Editor: Sony