Edarkan Sabu di Bengkulu Selatan, YH dan MCH Diamankan

Konferensi pers (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, medibengkulu.co – Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku yang berhasil dimankan yaitu berinisial YH (19) warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya dan rekannya inisal HCM (38) warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, mengatakan kalau keduanya merupakan pengedar sekaligus menjadi kurir narkoba.

YH diamankan personel Satresnarkoba di Kebun Sawit Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya, Minggu (22/9) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa personel Satresnarkoba ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol BD 3441 MJ, satu buah dompet warna hitam merk BOVPS.

Satu unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver, satu buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan satu buah tutup botol plastik yang sudah dirakit.

“Untuk pelaku lainnya yang berhasil diamankan HCM, pada Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap AKBP. Florentus Situngkir, dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2024).

HCM berhasil diamankan di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa.

Satu buah kotak plastik yang berisi 23 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan satu buah pipet plastik.

Dari tangan HCM petugas juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO A78 dan uang tunai Rp 900 ribu dengan rincian 7 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

“Terduga pelaku mendapatkan sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu,” kata AKBP. Florentus Situngkir.

Laporan: Sugianto // Editor: Sony