Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu mencatat hingga awal Agustus 2024 sebanyak 64.122 atau 56,5 persen anak di Kota Bengkulu telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan pihaknya terus berinovasi dalam penerbitan KIA. Meskipun mendekati target nasional yaitu 60 persen.
Dikatakan Widodo, ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil Kota Bengkulu juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun untuk mengurus KIA,” ungkap Widodo, Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan Widodo, KIA merupakan identitas warga negara Indonesia khususnya bagi anak yang belum wajib memiliki KTP elektronik, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Persyaratan membuat KIA terdiri dari anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tuanya mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga.
Kemudian, untuk anak kategori usia 5 hingga 17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua serta pas foto anak.
“Kami memberikan kemudahan, setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita dapat data langsung,” pungkas Widodo. (mc)
Editor : Helen