Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mencabut peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dikembalikan ke Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, yang penghitungan dan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak.
Dengan begitu, pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan otomatis lebih murah dan diharapkan masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran.
Selama ini banyak masyarakat yang keberatan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena biayanya dinilai terlalu mahal.
Demikian disampaikan penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, usai melantik Eko Agusrianto sebagai penjabat Sekretaris Daerah yang baru, Rabu (12/6/24).
Arif mengatakan, selama ini pendapatan asli daerah Pemkot tahun demi tahun targetnya selalu meningkat walaupun realisasinya belum begitu maksimal.
Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatan pendapatan asli daerah tersebut dengan melalui beberapa kebijakan.
“Beberapa stakeholder memberi masukan agar Perwal itu bisa ditinjau ulang, setelah kita berdiskusi, maka hari ini Perwal nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut,” kata Arif.
Arif berharap dengan telah dicabutnya Peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 itu, masyarakat akan mampu membayar BPHTB.
Karena aturannya kembali ke sistem yang lama yakni NJOP sehingga juga diharapkan pencabutan Perwal ini bisa meningkatkan PAD.
Pemerintah Kota Bengkulu juga menjalankan program pemutihan pajak bumi dan bangunan, bagi yang menunggak 2018 ke bawah akan dihapuskan, masyarakat cukup membayar 2018 ke atas.
“Kita berharap nanti masyarakat bisa membayar PBB nya, masyarakat bisa berlomba-lomba untuk membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” ucap Arif. (MC)