Setelah Penyidik Tetapkan Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dibuka

Saat membuka segel Kantor Desa Dusun Baru (foto : istimewa)

Seluma, mediabengkulu – Setelah sempat tuai polemik antara Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dengan sejumlah masyarakat.

Akhirnya penyegelan Kantor Desa Dusun Baru selama hampir dua bulan lamanya, yang disegel oleh sejumlah masyarakat yang kontra dengan kepala desa. Dibuka.

Pelaksana tugas Kepala Desa Dusun Baru, Hardi Yansah, membenarkan kalau segel kantor Desa Dusun Baru sudah dibuka, pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak.

Mulai dari pihak Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, Pemerintah Desa Dusun Baru, dan Badan Permusyawaratan Desa.

“Ini untuk pelayanan umum, makanya kantor desa kita buka kembali,” ungkap dia, Sabtu (8/7/2024).

Ditambah lagi saat ini, kata Hardi kondisi desa sudah mulai kondusif, juga menjadi pertimbangan untuk membuka segel kantor desa.

“Sudah disepakati bersama demi kelancaran roda pemerintahan desa,” kata dia.

Untuk diketahui penyegelan Kantor Desa Dusun Baru dilakukan oleh sebagian masyarakat pada tanggal 4 April 2024 lalu.

Dengan cara memasang rantai di pintu masuk kantor desa dan diberi gembok serta dilas.

Penyegelan ini buntut dari demo masyarakat yang meminta kepada Bupati Seluma agar Ibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru.

Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim Polres Seluma telah menetapkan tersangka penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Dusun Baru.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dari rangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah menjadi penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara ditetapkanlah tersangka sebanyak tujuh orang, yaitu berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan seorang perempuan inisial FA.

“Terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan, tim penyidikan ini diketuai oleh Kanit Pidum Ipda. Bambang,” ungkap Dwi, Jumat (7/6/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, dari sekian banyak masyarakat yang terlibat dalam penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Dusun Baru tersebut.

Hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari tingkat penyidikan.

“Tersangka telah kita jadwalkan pemanggilan pada Senin depan, kami minta untuk koperatif, ikuti saja semua proses hukumnya,” kata dia.

Setelah ditetapkannya tujuh orang tersangka ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Dusun Baru agar menjaga kondusifitas jangan sampai ada konflik.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony