Seluma, mediabengkulu.co – Seorang pria berinisial D-A (44) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Air Periukan, bakal lebaran haji dipenjara, dia ditangkap anggota Polsek Sukaraja Polres Seluma.
Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian berupa satu unit handphone merek Vivo Y12 S warna glasier blue type V2026, milik salah satu warga Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, mengatakan tersangka D-A mengambil handphone milik korban menggunakan sepotong kayu melalui celah jendela rumah korban.
“Handphone tersebut diletakkan korban didalam rumah, diatas sebuah kursi didekat jendela,” ungkap Dwi, Jumat (7/6/2024).
Melihat handphonenya sudah tidak ada lagi, dan menyadari sudah dicuri oleh tersangka, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama tersangka D-A berhasil diamankan dikediamannya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.800.000,” ungkap Dwi.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony