Seluma, mediabengkulu.co – Satreskrim Polres Seluma menghentikan penyelidikan tehadap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan aset milik pemerintah Desa Pandan berupa satu unit kendaraan roda empat.
Kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah Desa Pandan itu, diperuntukan sebagai mobil operasional Badan Usaha Milik Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, mengatakan penyelidikan dihentikan oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil dari beberapa pertimbangan.
Seperti saat serah terima mobil operasional BUMDes Pandan antara kepala desa yang lama dengan kepala desa yang baru, yang tertuang dalam berita acara serah terima.
Tidak dicek secara detail bagian mobil BUMDes tersebut serta tidak dilakukan tes drive terlebih dahulu.
Selain itu, dalam upaya perbaikan mobil operasional BUMDes Pandan tidak dibawa ke bengkel resmi sesuai mereknya, karena mekaniklah yang akan menjadi saksi ahli.
“Pertimbangan itu didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma” kata Dwi, Senin (3/6/2024).
Penyelidikan dugaan pengurusakan Mobil BUMDes itu, berdasarkan laporan dari Emilia Hayati sebagai Kepala Desa Pandan yang baru terpilih.
Dalam laporannya Emilia menyebutkan mobil operasional BUMDes Pandan tersebut diduga sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab terutama bagian mesinnya.
Emilia juga menyebutkan, saat serah terima barang, mantan kepala desa sebelumnya menyampaikan kalau mobil operasional BUMDes tersebut hanya mengalami kerusakan pada aki.
Namun setelah diganti aki yang baru, mesin mobil juga tidak bisa menyala, dan ketika dibuka terdapat banyak bubuk dan serpihan besi pada bagian mesin.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony