Bengkulu, mediabengkulu.co – Seorang mahasiswa berinisial A-P yang berkuliah di sala satu universitas swasta di Kota Bengkulu, diamankan personel Subdit III Ditnarkoba Polda Bengkulu, Sabtu (27/04/2024).
Wakil Direktur Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan mahasiswa itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“AP diamankan saat sedang menempelkan narkoba di jalan Kapuas, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu,” ungkap Tonny. S
Selanjutnya personel Subdit III Ditnarkoba melakukan penggeledahan di kost A-P, dan berhasil menemukan delapan paket sabu, timbangan digital, satu set alat hisap dan satu bok pipet yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Ditambahkan penjabat sementara Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, tersangka sudah melakukan peredaran narkoba sejak awal Januari lalu.
Setiap harinya tersangka dapat menyebarkan sebanyak 30 sampi 40 paket, ia mendapatkan barang sabu itu dari seseorang dengan cara ditransfer.
“Ini bukan aksi pertama kalinya, sebelumnya tersangka sudah pernah diamankan dan dilakukan rehabilitasi,” terang David.
Pasal yang disangkahkan, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undangan-undangan 35 nomor tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Sumber : Humas Polda Bengkulu // Editor : Sony