Sah Jadi Perda, Pelaksanaan Perpustakaan dan Kearsipan Menjadi Lebih Maksimal

Penandatanganan berita acara hasil paripurna, (foto : red/mb)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, apresiasi kinerja anggota DPRD atas telah disetujuinya dua rancangan peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi.

Meri Sasdi mengatakan, dua rancangan peraturan daerah yang disetujui DPRD untuk menjadi peraturan daerah yaitu tentang kearsipan dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Kami sangat berterimakasih, atas telah disahkannya raperda, kami berharap agar pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan menjadi lebih maksimal dengan adanya raperda ini,” kata dia, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas empat rancangan peraturan daerah.

Raperda yang dibahas, yaitu tentang badan musyawarah adat, raperda kearsipan, raperda penyelenggaraan perpustakaan serta raperda penanaman modal dan perizinan berusaha.

Dari empat raperda itu, hanya dua yang disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah yakni tentang kearsipan dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Sifatnya raperda BMA serta izin usaha dan penanaman modal hanya ditunda, karena pansusnya sudah kita siapkan,” kata Samsu Amanah, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu.

Samsu berharap dengan telah disahkanya dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, penyelenggaraan kearsipan akan lebih baik lagi. (Red)

Editor : Sony