Kemendagri Kukuhkan 215 Anggota Redkar Kota Bengkulu

Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kota Bengkulu, Rabu (23/8/2023). (foto:dok/MCKB)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kota Bengkulu,  pengukuhan dilakukan saat apel di halaman Kota Merah Putih, Rabu (23/8/2023).

Pengukuhan ini dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, jajaran Pemkot dan tamu undangan lainnya.

REDKAR merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Keberadaan REDKAR merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.

Safrizal turut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan atas keberhasilannya mendorong pembentukan REDKAR yang kini beranggotakan 215 orang.

“Dengan hadirnya REDKAR di tengah masyarakat, penanganan kebakaran dapat mencapai response time yang cepat dan dapat melakukan penanggulangan dini pasca kebakaran. Selain itu, REDKAR juga dapat membantu masyarakat untuk melakukan aksi pencegahan kebakaran dalam kerangka disaster risk reduction atau pengurangan risiko bencana kebakaran,” tegas Safrizal.

Safrizal juga mengingatkan akan fenomena el nino diberbagai wilayah, termasuk Kota Bengkulu.

Kondisi ini menciptakan gelombang panas dan membuat suhu udara menjadi tinggi.

Hal ini pun berpotensi menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran, khususnya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau warga jangan membakar sampah di sembarang tempat, sebab bisa memicu kebakaran, termasuk tidak membuang barang-barang yang dapat memicu pemantik api,” ucap dia.

Sedangkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan, Redkar adalah suatu organisasi sosial yang berbasis masyarakat secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran dan non kebakaran.

Dalam mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan seluruh elemen masyarakat juga berpartisipasi sebagai relawan kebakaran, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Melalui moment ini juga, Walikota juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mengurangi dampak yang menimbulkan resiko bahaya kebakaran. (mc/mb)