Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak menggunakan ruang terbuka hijau untuk kampanye.
Dengan tidak memasang baliho, pamflet dan sebagainya di ruang terbuka hijau khususnya di pohon-pohon yang berada di media jalan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Dikatakan Kadis LH Riduan, ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif.
“DLH mengimbau kepada para peserta calon legislatif untuk memelihara tanaman dan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Bengkulu,” ujar Riduan, Kamis (10/8/2023).
Riduan mengatakan, dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
“Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. sebab ketika dilakukan pemeliharaan, alat milik DLH mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut,” ujar Riduan.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet dan umbul – umbul yang berada di kawasan hijau terbuka khususnya pohon milik Pemkot Bengkulu. (mc/mb)