3 Tersangka Narkotika Diamankan Polres Rejang Lebong

3 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong. (foto:dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menggelar Press Release mengenai Tindak Pidana Narkotika, di Selasar Gedung Utama, Senin (18/9/2023) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, didampingi Kapolsek Sindang Kelingin dan Kasi Humas Polres RL, dan diikuti oleh rekan wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik, serta media online lokal maupun nasional.

Berdasarkan kronologi kejadian, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres RL berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kasus dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, di antaranya 2 orang merupakan pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna sambungnya.

Identitas tersangka dalam kasus ini adalah ZK (35), Wiraswasta, Desa Dusun Sawah, DR (36), Wiraswasta, Desa Batu Panco, dan AU (23), Wiraswasta, Kel. Simpang Nangka. Motif dari pelaku adalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 16 paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan total berat 1,11 Gram.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000 hingga maksimal Rp 8.000.000.000. (Tb/Mb)