Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan

JAKARTA,Mediabengkulu.co– Wakil Presiden Ma’ruf Amin buka suara soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati uang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wapres Ma’ruf Amin berpendapat jika dalam kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati ini, KPK harus bisa menjelaskan jika dugaan suap tersebut adalah benar.

Tak hanya itu, Wapres Ma’ruf Amin juga meminta KPK untuk membuktikan tindakan korupsi yang dilakukan Sudrajad Dimyati, sesuai dengan aturan undang-undang.


“Ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi korupsi sesuai dengan undang-undang (UU),” kata Wapres Ma’ruf dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut Wapres Ma’ruf mengaku akan mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama masalah pemberantasan korupsi.

Pasalnya menurut Wapres Ma’ruf, pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dari pemerintah.


“Ya, tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah,”

“Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberatansan korupsi di lembaga manapun.”

“Tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,” terangnya.

Diketahui sebelumnya penetapan tersangka Sudrajad Dimyati ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

“Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan,” kata Mukti.


Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


“Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.

Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.


“Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022). (trb)