Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Diberi Tenggat Tiga Hari

Dedy saat melakukan razia warem bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407 Bengkulu Letkol Kav. Budiman beserta jajaran Polresta Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu, Minggu (27/4/2025). (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025 kepada pemilik warung remang-remang atau warem untuk membongkar lapaknya secara mandiri.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Dedy menegaskan akan menurunkan tim gabungan untuk membongkar paksa seluruh warem yang masih berdiri.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pemilik warem. Terutama yang melanggar aturan tata letak, menjual minuman keras, atau terlibat praktik prostitusi.

“Ini tolong dibongkar ya Bu. Kalau tidak, akan kami bongkar paksa. Kalau ibu sendiri yang bongkar, kayu, seng, dan lainnya masih bisa dimanfaatkan. Kami harap sebelum 30 April sudah selesai,” tegas Dedy, saat melakukan razia warem, Minggu (27/4/2025).

Dalam razia tersebut, Dedy bersikap humanis dan persuasif, memberikan pemahaman kepada para pemilik tentang kesalahan yang telah mereka lakukan. Ia berharap, setelah tenggat waktu berakhir, tidak ada lagi warem yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.

Namun, di beberapa lokasi, ditemukan sejumlah penjaga yang mengaku hanya bertugas menjaga dan bukan pemilik lapak. Menanggapi hal ini, Dedy menegaskan bahwa penjaga wajib menginformasikan kepada pemilik agar segera membongkar dan mengosongkan warem tersebut.

Dedy menambahkan, apabila perintah ini tetap diabaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk membongkar secara paksa bersama tim gabungan.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga Kota Bengkulu tetap bersih dari aktivitas negatif yang mencemari nama baik kota dan berdampak buruk bagi masyarakat,” tutup Dedy. (mc)