Walaupun Tersandung Hukum, DPRD Kaur Periode 2024-2029 Tetap Dilantik

Saat berlangsungnya rapat koordinasi (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Asisten Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, memimpin rapat koordinasi mengenai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029, di Kantor Gubernur, Kamis (15/8/2024).

Khairil Anwar mengatakan, pelantikan anggota DPRD Kaur akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal meskipun terdapat isu penundaan yang beredar.

Khairil menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah, pelantikan tetap dapat dilakukan walaupun anggota dewan terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus.

“Pelantikan tidak dapat ditunda, apalagi mereka sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, proses penerbitan surat keputusan gubernur tetap dapat dilanjutkan,” terang Khairil.

Masih dikatakan Khairil, jika setelah pelantikan ada keputusan pemberhentian sementara, hal tersebut akan mengikuti mekanisme yang ada.

“Selama SK pengangkatan dari gubernur sudah dikeluarkan, pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 29 Agustus,” tutup Khairil. (MC)

Editor: Sony