Bengkulu, mediabengkulu.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayarkan iuran Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) para tenaga kerjanya.
Seiring dengan penghapusan sebanyak 14 ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu sesuai data Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kemensos menemukan ada 14 ribu peserta BPJS di Provinsi Bengkulu yang dicover oleh pemerintah. Padahal, 14 ribu peserta BPJS tersebut merupakan pekerja. Baik pekerja swasta maupun instansi lainnya sehingga tidak masuk dalam kriteria mendapatkan Program JKN yang ditanggung oleh pemerintah.” ungkap Sefty.
“Silahkan diverifikasi lagi. Jangan sampai, setelah dikeluarkan iuran BPJS oleh pemerintah, ternyata tidak dibayar oleh perusahaan,” ujarnya.
Sefty mengatakan, data masyarakat yang tercatat sebagai karyawan perusahaan itu, belum tentu valid karena bisa saja, masyarakat yang telah diklaim BPJS oleh pemerintah justru telah keluar dari perusahaan namun datanya masih tercatat di perusahaan tempat kerja sebelumnya.
Atau juga perusahaan tempat kerjanya sudah tutup, sehingga tenaga kerja bersangkutan tidak lagi berstatus karyawan yang seharusnya tetap diakomodir dalam JKN yang dibayarkan Pemerintah.
“Maka penting diverifikasi lagi,” tegasnya.
Sefty menambahkan, jika memang data masyarakat yang akan dikeluarkan iurannya BPJSnya oleh pemerintah telah benar. Maka silahkan untuk dikeluarkan segera.
Sebab, pembayaran BPJS karyawan itu wajib dilakukan oleh perusahaan tempat berkerja. Jika tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi secara hukum.
“Silahkan perusahaan membayarkan BPJS karyawan. Karena itu wajib. Karyawan harus mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan dari perusahaan,” ungkap Sefty.
Langkah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Sefty akan mempertanyakan persoalan tersebut ke Dinas terkait. Sebab, ada banyak peserta BPJS yang akan dikeluarkan, dari tanggungungan pemerintah.
Jika data tersebut tidak benar dan telah dikeluarkan klaimnya oleh pemerintah, maka masyarakat yang akan dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Kita dalam waktu dekat, akan mempertanyakan ini di Disnakertrans Provinsi, sebagai mitra Komisi IV,” tutup Sefty. (Adv/mb)