Wakapolres lebong Hadiri Gelar Perkara Pemalsuan dan Penggelapan

Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, menghadiri gelar perkara pemalsuan dan penggelapan di ruang Command Center Polres Lebong, Rabu (15/05/2024). (foto:dok/HumasPoldaBengkulu)

Lebong, mediabengkulu.co – Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, menghadiri gelar perkara pemalsuan dan penggelapan di ruang Command Center Polres Lebong, Rabu (15/5/2024).

Gelar perkara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BPN Provinsi Bengkulu, Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, BPN Lebong, Kejari Lebong, serta Kanit I dan II Satreskrim Polres Lebong.

Dalam keterangannya, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar menyatakan bahwa semua peserta gelar perkara sepakat untuk segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Perkara ini harus segera dilengkapi administrasinya dan jika terdapat hambatan, harus segera dilaporkan serta selalu melaporkan setiap hasil penyidikan,” ujar Aipda Syaiful Anwar.

Kasus pemalsuan dan penggelapan ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun laporan polisi terkait kasus ini adalah:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 8 Januari 2024.
  2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 29 Januari 2024.  (**)

 

Sumber : Humas Polda Bengkulu