Waka II DPRD Provinsi Hearing Bersama Advokat Dan Alumni Unihaz

Waka II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, S.E., MBA., memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama advokat dan alumni Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) Bengkulu, Senin (22/05/2023). (foto : dok/mediabengkulu.co)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, S.E., MBA., memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama advokat dan alumni Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) Bengkulu.

Dikatakan Suharto, rapat ini bertujuan untuk meluruskan dugaan adanya korupsi yang menjerat kampus tersebut.

“Disini kami tegaskan bahwa hibah yang diberikan itu berupa fisik atau bangunan dimana yang melaksanakan pembangunan itu di eksekutif, sehingga jika ada indikasi korupsi dari mana ada jalannya,” kata Suharto, Senin (22/05/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Suharto bahwa dalam pelaksanaan amanat APBD jika ada yang terkait korupsi, tentu tidak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mana jika sudah diserahkan surat terima ke gedung dewan maka sah ada kerugian negara tertera.

Waka II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, S.E., MBA., memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama advokat dan alumni Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) Bengkulu, Senin (22/05/2023). (foto : dok/mediabengkulu.co)

“Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman. Nantinya permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut dan diikuti oleh anggota Komisi II serta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Suharto.

Ditambahkan Suharto, kalau terkait fisik ini, jika terjadi korupsi pasti pihak eksekutif akan bertindak.

“Semuanya sudah lengkap, legal dan ada berita acara serta surat-surat lainnya dan semua ini perlu diluruskan, supaya isu-isu mengenai rektor Unihaz bisa ditindaklanjuti ke kejaksaan agar ada klarifikasi. Kami dari pihak DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan ini,” tutup Suharto. (Adv/mediabengkulu.co)