Waka I DPRD dan DP3APPKB Rejang Lebong Kunjungi Korban Gantung Diri

Waka I DPRD dan DP3APPKB Rejang Lebong kunjungi rumah korban gantung diri. (foto: Ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Pera Haryani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sutan Alim, beserta rombongan mengunjungi rumah duka, Farel (16), pria beristri warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, yang meninggal dunia akibat gantung diri, Selasa (21/1) pagi.

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Haryani, mengatakan kunjungan ini sebagai bentuk bela sungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas tragedi tersebut.

“Kami mewakili pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong beserta rombongan dari DP3APPKB turut berbela sungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan oleh Allah dalam menghadapi cobaan ini,” kata politisi Gerindra itu, Rabu (22/1/2025).

Selain menyampaikan belasungkawa, rombongan wakil rakyat dan OPD terkait juga memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Pera juga menekankan pentingnya pencegahan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Kami mengajak dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kejadian ini agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap dia.

Menyorot persoalan pernikahan dini, Pera Haryani, mengatakan bahwa pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental dan fisik, seperti depresi, kecemasan, dan stres. Masalah-masalah ini dapat menyebabkan seseorang berpikir untuk melakukan bunuh diri.

Selain itu, pernikahan dini juga dapat menyebabkan masalah lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kemiskinan, ketergantungan ekonomi dan lainnya.

Untuk mencegah pernikahan dini, ia mengajak pemerintah lebih berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran anak-anak sejak dini mengenai bahaya pernikahan dini.

“Terkait pencegahan pernikahan usia dini, kami akan mengajak pemerintah lebih berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran anak sejak dini mengenai bahaya pernikahan dini,” ucap Pera.

Sementara Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Sutan Alim, mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran tentang dampak pernikahan dini.

“Pernikahan dini banyak membawa permasalahan. Ini harus menjadi bahan pemikiran kita bersama,” ujar Sutan.

Permasalahan perempuan dan anak sudah tertuang dalam peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2024. Maka itu, ia berharap ke depan penanganan anak dan perempuan bisa menjangkau untuk 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di Rejang Lebong. Peraturan bupati nomor 14 tahun 2024 telah mengakomodir masalah itu,” kata Sutan.

“Ke depan, harapan kami penanganan anak dan perempuan bisa menjangkau 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas Sutan.

Laporan: Yurnal // Editor: Sony