Wabup BU Sampaikan Jawaban Nota Pengantar Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Wabup BU Sampaikan Jawaban Nota Pengantar Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Selasa (14/11/2023) kemarin. (foto:dok/facebook)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S Adinata, SE, M.Ap Sampaikan Jawaban Nota Pengantar Rancangan Pengaturan Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Gedung Paripurna DPRD BU, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. Serta diikuti Oleh anggota DPRD BU lainnya.

Dalam Kesempatan tersebut Wakil Bupati Bengkulu Utara membacakan jawaban nota pengantar tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Wabup BU menjawab penanggulangan umum dari Fraksi Nurani Manusia Sejahtera dalam hal ini Fraksi meminta kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan desa harus mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan harus memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal ini ada pada pasal penyeleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi agar menjadi perangkat desa yang baik,” ucap dia.

Lanjut Wabup BU, pemerintah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana yang terjadi di BU melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi resiko berencana Dan penanggulan bencana serta anggaran yang memadai.

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Forkopimda Bengkulu Utara, Kepala OPD Bengkulu Utara, dan tamu undangan lainnya. (Adv)