HUKRIM  

Vonis Alex Noerdin Disunat dari 12 Jadi 9 Tahun Bui, MAKI Desak Jaksa Kasasi

JAKARTA, mediabengkulu.co – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyunat vonis Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara di kasus korupsi terkait gas bumi.                                  

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan pengurangan hukuman itu.”Prinsip menghormati putusan. Namun kecewa atas pengurangan karena putusan PN telah memenuhi rasa keadilan karena termasuk dugaan korupsi tempat ibadah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan dilansir detik.com, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, Alex Noerdin divonis bersalah dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Boyamin pun mendesak jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga, ada kemungkinan vonis kembali ke 12 tahun, bahkan lebih.

“Mendorong Kejati Sumsel untuk mengajukan kasasi agar diperoleh putusan yang lebih adil,” katanya.

Sebelumnya, Alex Noerdin mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diterimanya. Dari banding itu, PT Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan pejabat Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi berdasarkan salinan putusan yang diterima dari PT Palembang, Rabu (7/9).

“Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama Terdakwa Alex Noerdin,” kata Sahlan seperti dilansir detikSumut.

Dalam salinan putusan itu, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.

Sahlan juga mengatakan pihaknya mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, serta Caca Isa Saleh di kasus gas bumi. Muddai, yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang hukumannya menjadi 11 tahun atas putusan PT. (**)