Usin sembiring Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perlindungan Disabilitas

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, (foto : Istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Perlindungan, Pelayanan dan Penghormatan Penyandang Disabilitas. Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (23/4/2024).

Raperda ini sebagai Implementasi atas UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Yang memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan penghormatan atas hak penyandang Disabilitas.

“Saya atas nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan permohonan maaf atas belum adanya fasilitas bagi penyandang Disabilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini,” ungkap Usin Sembiring.

Dikatakan Usin, dengan adanya perda ini, diharapkan seluruh perencanaan pembangunan baik pemerintah maupun sawasta bisa memberikan paradigma perlindungan, pelayanan dan penghormatan penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Saya juga mengharapkan keterlibatan organisasi maupun individu penggerak, pendamping serta stakeholder swasta, dalam memberikan kontribusi pada pembahasan materi perda secara formil dan substansi,” jelas dia.

Masih dikatakan Usin, salah satu kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu, bisa melahirkan regulasi dalam legislasi yang bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Semoga Perda ini bermanfaat bagi kita semua,” tutup Usin. (Red)