Usin Sembiring Perjuangkan Hak Buruh Informal Terpenuhi

Usin Sembiring mendengarkan hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi, di Sekretariat DPD Partai Hanura, Minggu (28/1/202) malam. (foto : dok)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah mengajukan hak inisiatif Raperda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Provinsi Bengkulu dalam Tahun 2024 ini.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Sembiring, bersama teman-teman membicarakan nasib buruh (tenaga kerja) terkait Permenaker No.5 Tahun 2021.

Serta pada penggunaan anggaran bagi hasil sawit untuk Pembayaran Jaminan Sosial Tenagakerja pada sektor informal.

“Sudah saatnya hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan pada buruh informal mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja ataupun pemerintah daerah (negara),” ungkap Usin Sembiring.

Usin Sembiring mendengarkan hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi, di Sekretariat DPD Partai Hanura, Minggu (28/1/202) malam.

“Ini akan menjadi agenda perjuangan di DPRD baik legislasi, penganggaran maupun pengawasannya di lapangan,” sampai Usin Sembiring.

Usin menambahkan, bahwa efektivitas pemberlakuan permanker No 5 Tahun 2021 tersebut perlu di evaluasi baik dari produk hukum turunan maupun pelaksanaannya. (mb)