Bengkulu, mediabengkulu.co – Usai menetapkan RM selaku Gubernur Bengkulu non aktif, dan IF selaku Sekretaris Daerah, serta EF selaku ajudan RM sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap 18 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 2 hingga 3 November 2024, di Polresta Bengkulu.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan para pejabat eselon yang diperiksa ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang menjerat RM.
“Hari ini Senin (2/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkap Tessa.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” sambung Tessa, Selasa (3/12/2024).
Berikut 18 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperiksa KPK:
Senin, 2 Desember 2024
- AM, Kepala Biro Umum
- YK, Plt. Kepala Bapenda
- DS, Kepala Dinas ESDM
- MR, Kepala Dinas TPHP
- H, Kepala BPKAD
- SY, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
- FEP, Kepala Biro Pemkesra
- SD, Kepala Dinas Pendidikan
Selasa, 3 Desember 2024
- TS, Kepala Dinas PUPR
- SR, Kepala Disnaker
- E, Kabid PKTI BPSDM
- BAS, Kepala Dinas Perhubungan
- MRA, Kepala Dinas Kesehatan
- AT, Kepala Satpol PP
- JH, Kepala Badan Penghubung
- YS, Kepala Dinas Perkim
- MS, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- AMW, Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony