Seluma, mediabengkulu.co – Usai terima sanggahan dari warga karena diduga tidak transparan, pendaftaran calon perangkat desa yaitu sekretaris desa dan kepala dusun di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, diperpajang.
Kepala Desa Sinar Pagi, Riki Rikardo, mengatakan proses penetepan calon perangkat desa memang belum selesai, masih ada yang namanya mendengarkan saran dan pendapat atau sanggahan dari masyarakat.
“Berdasarkan sanggahan dari masyarakat, maka pendaftaran calon perangkat desa kita perpanjang selama tujuh hari, terhitung hari ini,” ungkap Riki Rikardo, Selasa (21/1/2025).
Riki menjelaskan, terkait sebagian warga dan perangkat desa aktif serta anggota BPD yang tidak mengetahui informasi perekrutan calon perangkat desa.
Saat pengumuman perekrutan calon perangkat desa, sebagian warga dan perangkat desa aktif serta anggota BPD sedang tidak berada di Desa Sinar Pagi, lagi berada di Kelurahan Puguk.
Sedangkan kertas pengumuman perekrutan calon perangkat desa ditempelkan oleh panitia seleksi di Kantor Desa Sinar Pagi, sementara jarak antara Desa Sinar Pagi dengan Kelurahan Puguk cukup jauh.
“Sudah kita sampaikan dengan warga dan BPD kalau ada perekrutan calon perangkat desa, mungkin ada sebagian warga yang tidak tahu, karena warga kita inikan tinggalnya berpisah-pisah, tidak berdekatan,” kata Riki.
“Selain itu, sebagian dari mereka inikan ada yang tinggal di Kelurahan Puguk, karena memang mereka memiliki dua tempat tinggal, saat pengumuman mereka sedang tidak berada di Desa Sinar Pagi,” tambah Riki.
Pihaknya juga memastikan akan profesional dan transparan dalam proses seleksi calon perangkat desa, baik itu seleksi calon sekretaris desa maupun calon kepala dusun.
“Terkait ada keluarga saya yang lulus dalam seleksi calon perangkat desa, itukan tidak masalah, tidak melanggar aturan, yang jangan itu panitia seleksi ikut mendaftar sebagai calon perangkat desa,” tegas Riki.
Sebelumnya, beberapa warga Desa Sinar Pagi memprotes panitia seleksi perekrutan calon perangkat desa yang dibentuk oleh Kepala Desa Sinar Pagi, Riki Rikardo.
Protes itu dilayangkan karena diduga proses perekrutan calon perangkat dinilai tak transparan, mulai dari pengumuman perekrutan hingga proses pelaksanaan seleksi, yang telah dilaksanakan tanggal 18 Desember 2024 dan berakhir 6 Januari 2025.
“Tidak transparan perekrutannya, karena pengumuman perekrutan ditempel di kantor desa hanya untuk dokumentasi, sudah itu dilepas lagi,” kata Yolanda, warga Desa Sinar Pagi, Selasa (21/1).
Bahkan, perangkat desa yang aktif dan empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa Sinar Pagi juga tidak mendapatkan informasi kalau ada perekrutan calon perangkat desa.
“Dari lima orang anggota BPD hanya satu orang yang diberitahu oleh Kades kalau ada perekrutan calon perangkat desa. Itu pun karena dia masih keluarga Kades,” terang Yolanda.
Masih dikatakan Yolanda, saat ini panitia seleksi telah mengumungkan hasil seleksi yang telah memenuhi syarat untuk menjadi calon sekretaris desa dan calon kepala dusun.
“Hasil seleksi calon Sekdes ada dua orang, untuk calon Kadun II hanya satu orang, tunggal. Semuanya yang lulus seleksi itu masih ada hubungan keluarga sama Kades,” ucap Yolanda.
Pemerintah Kecamatan Seluma Utara juga telah memanggil pihak panitia seleksi perekrutan calon perangkat Desa Sinar Pagi untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
“Panitianya sudah saya panggil, kata mereka sudah diumumkan. Pengumumannya ditempel di kantor desa, dan mereka siap bertanggung jawab segala sesuatunya,” ungkap Fran Hardi, Camat Seluma Utara.
Dikatakan Fran Hardi, kalau pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk intervensi terkait seleksi perekrutan calon perangkat Desa Sinar Pagi, segala sesuatunya merupakan wewenang panitia seleksi yang telah dibentuk oleh kepala desa.
“Sebenarnya kita tidak punya wewenang untuk intervensi, karena kita hanya sebatas pembinaan,” tutup Fran Hardi.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony