Usai Rekontruksi, Berkas Perkara JK Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Saat berlangsungnya adegan reka ulang (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Usai rekonstruksi atau adegan reka ulang, Kamis (10/10) kemarin, penyidik Satreskrim Polres Seluma langsung melengkapi berkas perkara JK (16) yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan.

Selanjutnya berkas perkara JK (16) yang merupakan anak dari almarhum Ardan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma.

“Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara anak pelaku, usai rekontruksi yang telah kita laksanakan kemarin,” kata Iptu Prengki Sirait, Kasat Reskrim Polres Seluma, Jumat (11/10/2024).

Dikabarkan sebelumnya, aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pelaku JK bersama orang tuanya almarhum Ardan terjadi pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu.

Penganiayaan berat itu terjadi saat personel Satreskrin Polres Seluma akan pengamakan keduanya karena menjadi pelaku penganiayaan warga Kelurahan Sembayat.

JK bersama sang ayah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang personel Satreskrim yakni Ipda. Bambang Ilyadi yang mengalami luka di bagian tangan kiri akibat sabetan senjata tajam dari tersangka.

Sedangkan Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah meninggal dunia pasca mengalami luka di sekujur tubuh juga akibat sabetan senjata tajam dari tersangka.

Dalam peristiwa berdarah itu almarhum Ardan tewas ditempat setelah ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Sebelumnya JK telah menjani sidang di Pengadilan Negeri Tais secara tertutup atas kasus penganiayaan warga Kelurahan Sembayat dan vonis hakim dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, anak pelaku JK tetap akan mendapatkan pendampinan dari Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa Bengkulu dan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Seluma.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony