Usai di Cekoki Miras, Siswi 16 Tahun di Gagahi

CURUP – Seorang pemuda berinisial BA (21) warga Desa IV Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berhasil ditangkap personil gabungan Opsnal Sat Reskrim , Sat Intelkam Polres RL, serta Polsek Sindang Dataran Polres RL Polda Bengkulu lantaran menyetubuhi korban Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar di Kabupaten RL yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi didampingi Kanit PPA, Aiptu Deasy Oktavianty kemarin Jumat (12/03) mengungkapkan, BA ditangkap dilapangan Bola Voli Kabupaten RL pada Kamis (11/03).

“Tersangka kami tangkap saat bermain bola Voli di desanya.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka BA terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (13/2) lalu disalah satu kosan di Kota Curup.

Berdalih berikan minuman jamu dan tidak memabukkan, sebelum menyetubuhi, pelaku memaksa korban meminumnya untuk melancarkan syahwatnya.

“Saat korban ini mulai tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran, mereka hanya saling mengenal saja bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Atas perbuatannya tersebut, dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (IA)