UPTD PPA Seluma Sediahkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Korban Kekerasan

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Seluma (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma menyediakan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan.

Bantuan hukum gratis itu hanya diperuntukan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.

Kabar itu diungkapkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma, Rudi Agus Setiawan, di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).

Rudi mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak dalam mengatasi dan menyelasaikan permasalahan yang tengah dihadapi.

“Selama ini masyarakat belum banyak yang tahu, biasanya jika ada kasus langsung ke Polisi, masyarakat yang mengalami masalah silakan hubungi kita, kita siap memfasilitasi,” ungkap Rudi.

Selain menyediakan lembaga bantuan hukum gratis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menyiapkan psikolog dalam upaya menyembuhkan psikologis korban kekeresan baik itu perempuan maupun anak.

“Kita juga sudah MoU kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Ikatan Psikologi Klinis Bengkulu, dalam memulihkan kesehatan mental dan jiwa korban kekerasan,” terang Rudi.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menugaskan Tim Satgas sebanyak dua orang di masing-masing kecamatan se Kabupaten Seluma.

“Satgas ini sebagai penanggulangan pertama seperti untuk mengetahui letak rumah korban, setelah data terhimpun baru kita bergerak,” kata dia.

Rudi menuturkan, pihaknya juga membuka pos pengaduan yang dikhususkan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.

Pos pengaduan itu berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.

Rudi menjelaskan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Seluma.

Berdasarkan peninjauan dari lapangan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma.

Mayoritas yang melarbelakangi kekerasan terhadap perempuan disebabkan oleh faktor ekonomi.

Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak yang melatarbelakangi paling banyak karena faktor pendidikan, ekonomi, dan korban penceraian dari orang tuanya.

Jika dihubungkan dengan data dari Badan Pusat Statistik, persentase tingkat kemiskinan di Kabupaten Seluma tahun 2023 mencapai 18 persen.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai delapan kasus.

Terdiri dari tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban 8 orang dan satu kasus pelecehan seksual korban 1 orang.

Kasus kekerasan terhadap perempuan berasal dari Kecamatan Seluma Barat, Talo Kecil, Ilir Talo, Air Periukan, Seluma Utara, dan Seluma.

Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak terdiri dari kasus pelecehan seksual dengan korban sebayak 12 orang, pengeroyokan 3 orang, dan penelantaran anak dibawa umur 3 orang.

Kasus kekerasan terhadap anak itu, dari Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Seluma Timur, Ilir Talo, Seluma, Seluma Utara, Seluma Barat, dan Talo Kecil.

“Dari Januari hingga Juni 2024, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 27 orang,” kata Rudi.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony