Seluma, mediabengkulu.co – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak membuka pos pengaduan yang dikhususkan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Pos pengaduan itu berada di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Rudi Agus Setiawan, mengatakan pos pengaduan merupakan bentuk pelayanan.
Kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.
“Selama ini masyarakat belum banyak yang tahu, biasanya jika ada kasus langsung ke Polisi, masyarakat yang mengalami masalah silakan datang kesini, kita siap memfasilitasi,” ungkap Rudi, Kamis (6/6/2024).
Dalam mengatasi permasalahan ini pihakanya melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalah yang tengah dihadapi perempuan dan anak.
Dengan menyediahkan lembaga bantuan hukum gratis dan psikolog dalam upaya menyembuhkan psikologis korban kekeresan baik itu perempuan maupun anak.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menugaskan Tim Satgas sebanyak dua orang di masing-masing kecamatan.
“Satgas ini sebagai penanggulangan pertama seperti untuk mengetahui letak rumah korban, setelah data terhimpun baru kita bergerak,” terang Rudi.
Rudi menjelaskan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Seluma.
Berdasarkan peninjauan dari lapangan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma mayoritas yang melarbelakangi kekerasan terhadap perempuan disebabkan oleh faktor ekonomi.
Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak yang melatarbelakangi paling banyak karena faktor pendidikan, ekonomi, dan korban penceraian dari orang tuanya.
Jika dihubungkan dengan data dari Badan Pusat Statistik, persentase tingkat kemiskinan di Kabupaten Seluma tahun 2023 mencapai 18 persen.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai delapan kasus.
Terdiri dari tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban 8 orang dan satu kasus pelecehan seksual korban 1 orang.
Kasus kekerasan terhadap perempuan berasal dari Kecamatan Seluma Barat, Talo Kecil, Ilir Talo, Air Periukan, Seluma Utara, dan Seluma.
Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak terdiri dari kasus pelecehan seksual dengan korban sebayak 12 orang, pengeroyokan 3 orang, dan penelantaran anak dibawa umur 3 orang.
Kasus kekerasan terhadap anak itu, dari Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Seluma Timur, Ilir Talo, Seluma, Seluma Utara, Seluma Barat, dan Talo Kecil.
“Dari Januari hingga Juni 2024, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 27 orang,” kata Rudi.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony