Unggah Sertifikat Vaksinasi Digital Beresiko Penyalahgunaan Data

BENGKULU – Proses Vaksinasi Covid-19 sedang gencar dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dengan tahapan tahapan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. Tujuan dari vaksinasi tersebut yaitu guna membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dari covid-19 ini.

Dari rangkaian vaksinasi tersebut, Pemerintah memberikan sertifikat digital yang dibagikan secara langsung kepada masing masing masyarakat dengan mengirimkan link dan dapat diunduh melalui link tersebut.

Namun terkesan menjadi Trend kekinian, adanya sejumlah masyarakat yang mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.

Hal ini perlu diketahui bersama, bahwa  perbuatan tersebut dapat merugikan masyarakat. Mengunggah sertifikat vaksinasi digital berdampak resiko penyalagunaan data yang diperuntukan tindak kejahatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menyampaikan berdasarkan arahan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui unggahan twitter di akun resminya.

“Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat digital tersebut.

“Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” imbau Direktorat Siber Bareskrim Polri. (Mc)