Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Happy menyampaikan, hasil rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 bersama dewan pengupahan dan pihak yang terkait, menetapkan UMP sebesar Rp 2,5 Juta dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Edwar Happy mengatakan, yang sebelumnya UMP 2023 berjumlah Rp 2,4 juta, sehingga UMP Provinsi Bengkulu megalami kenaikan di angka Rp 100 ribu.
“Kenaikan itu merupakan hasil pembahasan dengan dewan pengupahan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Edwar saat diwawancarai, Senin (20/11/2023).
Edwar juga menambahkan, bahwa dalam peraturan terdapat perhitungan UMP yang mencangkup beberapa varibel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30 persen.
“Dan hasilnya dari voting kemarin kita memilih yang tertinggi, jadi untuk UMP kita naiknya 3,87 persen atau selisih kenaikannya sebesar Rp 88.799. Jadi UMP di 2024 sebesar Rp 2,5 juta,” tegas Edwar.
Selanjutnya untuk besaran kenaikan UMP yang ditetapkan akan disampaikan langsung kepada gubernur untuk disahkan, sehinnga ketetapan UMP tersebut memiliki regulasi dan dapat dijalankan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Untuķ diketahui, UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2.418.280. (Adv/Nur)