Tuntut Alokasi Pupuk Subsidi, Petani Rejang Lebong Demo di Kantor DPRD

Petani Rejang Lebong saat menyampaikan aspirasi (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Para petani menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (10/12/2024).

Para petani memprotes kebijakan pemerintah terkait regulasi distribusi pupuk subsidi yang dinilai dikriminatif.

Mereka menuding pupuk subsidi hanya menyasar kepada para petani yang namanya sudah terdaftar sebagai anggota kelompok teregister dalam e-RDKK.

Sementara yang belum terdaftar, terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal. Padahal, versi pengunjuk rasa, kalau dipersentasekan jumlah petani yang belum membentuk kelompok lebih banyak ketimbang petani yang sudah membentuk kelompok.

Rumitnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah, terkait proses registrasi kelompok hingga terdaftar di e-RDKK, membuat mereka enggan membentuk kelompok tani.

Namun disatu sisi, mereka sangat memerlukan pupuk yang bersubsidi. Mereka menuntut keadilan. Mereka mendesak anggota DPRD memperjuangkan aspirasi mereka.

“Jangan ada perbedaan perlakuan antara petani yang sudah membentuk kelompok tani, dengan yang belum. Kami juga butuh pupuk bersubsidi. Kami menuntut keadilan!,” tegas Ishak Burmansyah, koordinator unjuk rasa.

“Untuk itu, kami meminta kepada wakil-wakil kami yang duduk di DPRD Rejang Lebong mampu memperjuangkan nasib petani yang kesulitan akses untuk mendapatkan pupuk subsidi,” tambah Ishak Burmansyah.

Dalam orasinya, Ishak memaparkan, petani membutuhkan pupuk bersubsidi untuk menunjang kesuburan tanah. Sebab, kesuburan tanah sangat berdampak terhadap hasil pertanian.

Namun sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi bagi petani yang tidak terdaftar di e-RDKK, membuat mereka kesulitan membudidaya tanaman secara maksimal, mahalnya pupuk non subsidi,sudah tidak sebanding dengan hasil yang mereka peroleh.

Para pendemo meminta keseriusan seluruh anggota DPRD Rejang Lebong untuk menyikapi permasalahan ini.

“Buka pikiran dan ide kalian. Sampaikan permasalahan ini ke anggota DPR RI dan pemerintah pusat. Tolong cari solusi, bagaimana caranya agar pupuk bersubsidi bisa sampai ke masyarakat, dengan proses yang tidak ribet,” ujar Ishak.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Termasuk siap melakukan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat.

“Kita akan berusaha mengkoordinasikan, menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPR RI dan kepada Kementrian Pertanian,” kata Juliansyah

Pihaknya selaku DPRD Rejang Lebong akan menempuh sejumlah langkah untuk membantu kesulitan yang dialami petani. Selain akan koordinasi dengan pihak berkompeten dipusat.

Pihaknya juga akan mencari akar permasalahan yang menjadi penyebab langkanya pupuk bersubsidi yang dirasakan oleh petani di Rejang Lebong.

“Kami dari Komisi II akan turun langsung untuk mencari tahu apa yang menjadi penyebab hingga muncul permasalahan ini. Mudah-mudahan kita akan menemukan solusi yang terbaik,” tutur Juliansyah.

Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Heryani, mengatakan kalau pihaknya akan terjun langsung ke kelompok-kelompok tani yang sudah teregister e-RDKK.

Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi memang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat yang tepat.

“Kami akan chros cek ke kelompok-kelompok tani. Akan mengawasi langsung proses distribusi, untuk memastikan penerima manfaat pupuk bersubsidi, memang benar-benar tepat sasarannya,” tegas Pera Heryani.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Amrul Ebi, menjelaskan regulasi pupuk subsidi sudah diatur dalam Peraturan Mentri nomor 1 tahun 2024.

Dalam Permen menjelaskan, petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitive kebutuhan kelompok atau e-RDKK, yang bersumber dari sistim manajemen penyuluh pertanian.

Untuk terigistrasi dalam e-RDKK, ada tahapan yang harrus dilalui, seperti mengajukan permohonan alokasi pupuk bersubsidi berupa RDKK ke petugas penyuluh untuk diverifikasi data kependudukan.

Jika hasil verifikasi sesuai, petugas akan menginput data RDKK melalui aplikasi e-RDKK Kementan RI. Setelah teregistrasi, petugas akan menyerahkan dokumen e-RDKK ke kelompok tani.

“Jadi regulasi itu memang sudah diatur oleh pemeriintah pusat, kami akui proses pengusulannya cukup panjang. Mudah-mudahan regulasi masalah pupuk bersubsidi memang benar-benar akan ditinjau ulang,” kata Amrul Eby.

Laporan: Yurnal // Editor: Sony