Curup,mediabengkuluco–Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST bersama OPD membahas realisasi kebutuhan Tenaga Non ASN Tahun 2023, pada Jumat 30 Desember 2022.
Pada rapat tersebut, Sekda Yusran Fauzi mengingatkan kembali pada tanggal 31 Desember 2022 akan berakhirnya masa tugas Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sesuai dengan Surat keputusan (SK) yang ada.
“Pemkab Rejang Lebong masih menunggu surat edaran dari Kemenpan-RB terkait beberapa kriteria Tenaga Non ASN tahun 2023 untuk bisa langsung ditugaskan kembali,”katanya.
Dikatakan Yusran, dia harapkan para OPD dapat memperhatikan pagu anggaran yang ada untuk mempekerjakan kembali Tenaga Non ASN tahun 2023, juga diharapkan Tenaga Non ASN ini mempunyai tugas yang tidak tumpang tindih dengan tugas PNS.
Dalam rapat ini juga, Yusran juga berpesan kepada seluruh peserta rapat agar bersama-sama menjaga keamanan saat hari tahun baru nantinya.
“Kita akan menghadapi tahun baru, maka perlu teman-teman OPD memperhatikan seperti cuaca extrim dan beberapa pohon yang menjadi isu permasalahan dimasyarakat serta jalan dan tempat-tempat wisata perlu dicek kembali,” tegasnya.
Rapat Evaluasi Kegiatan Per OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Tahun Anggaran 2022, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pranoto Majid,SH.,M.Si, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep serta seluruh OPD dan Camat Pemkab Rejang Lebong.(ad/yl)