Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, sejumlah buruh dan mahasiswa menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengatakan aksi ini bertujuan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023.
Karena keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap merugikan para pekerja.
“Undang-Undang ini sangat menyakiti para pekerja, outsourcing merajalela, Undang-Undang Cipta Kerja ini cacat,” tegas Aizan, Jumat (3/5/2024).
Selain itu, Aizan juga menyayangkan rendahnya upah minimum Provinsi Bengkulu, yang hanya sebesar Rp 2.418.280, atau hanya naik Rp 180.186 dari tahun sebelumnya.
“Bengkulu memiliki upah terendah di Sumatera. Kami hanya mendapatkan Rp 2,5 juta, sementara di daerah lain ada yang mencapai Rp 3 juta,” ujar Aizan. (Red)