Toko Aksesoris Kendaraan Dilarang Jual Knalpot Brong

Polres Bengkulu Selatan melalui Personil Sat Lantas mendatangi sejumlah Toko Aksesoris Kendaraan maupun bengkel motor yang ada di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (09/02/2024). (foto : dok/Istimewa)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Polres Bengkulu Selatan melalui Personil Sat Lantas mendatangi sejumlah Toko Aksesoris Kendaraan maupun bengkel motor yang ada di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (09/02/24).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra S.H., M.H., menjelaskan Kegiatan ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada para Pemilik Bengkel maupun Aksesoris.

“Kami menghimbau kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar spesifikasi knalpot bagi kendaraan,” sampai Dendi Putra.

Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan Standar spesifikasi knalpot.

“Tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesan dia.

Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. (mb)