KAUR  

Tipu TNI Kerjasama Bisnis Obat, Perempuan 42 Tahun Ditangkap Polisi

Kaur, Mediabengkulu.co – Seorang perempuan berinisial ZE (42) warga Kel. Bandar Bintuhan Kec Kaur selatan kab.kaur ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen, S.H., dalam releasenya pagi ini (12/04/23) menyampaikan, tersangka ZE ditangkap pihaknya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang merupakan anggota TNI bernama Lisman Arianto (41) warga Kel. Bandar Bintuhan Kec Kaur selatan kab.kaur.

” Tersangka ini melakukan aksinya menipu korban pada tanggal 16 Juli 2022 dan tanggal 27 Juli 2022.” Ungkap Kasie Humas Polres Kaur.

Kasie Humas menjelaskan, tersangka yang ditangkap berdasarkan LP- B / 1168 /XII/2022/ Bengkulu/Polres Kaur, tanggal 20 Desember 2022 ini menipu dan menggelapkan uang korbannya sebanyak Rp. 7 juta rupiah.

” Tersangka ini melakukan penipuan berikut penggelapan uang korban dengan modus jual beli Obat.” Jelas Kasie Humas Polres Kaur.

Dikatakan oleh Kasie Humas, aksi tersangka menipu korbannya dilakukan berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib tersangka menghubungi pelapor lewat telpon untuk mengajak membuka usaha jual beli obat.

Kemudian korban menjawab “saya tidak ada modal, saat ini saya hanya ada uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu dijawab tersangka ” tidak apa-apa nanti setiap bulan akan tersangka berikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk hasil usaha dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan modal akan tersangka kembalikan dan pada tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib pelapor memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pada tanggal 27 Juli 2022 tersangka kembali menghubungi terlapor dan mengatakan “ada yang mau dirawat sekarang butuh uang untuk membeli obat” pelapor jawab saya tidak ada uang dijawab tersangka rugi kalau tidak ada modal dan pada hari itu juga di Desa Air Dingin Kec Kaur Selatan pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibuatkan surat serta akan dikembalikan selama 4 (empat) hari.

” Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres dan segera akan dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasie Humas Polres Kaur. (MB)