“Ya sudah ditangkap di Palembang,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK melalui Kasubdit Jatantas AKBP. Witdiardi, S.IK, MH membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (24/1).
Penangkapan tersebut merujuk dari adanya laporan korban, Tri Indah Mentari beserta 41 korban lainnya yang diduga telah ditipu tersangka dengan modus menjanjikan atau mengimingi para korban masuk bekerja sebagai honorer di Rumah Sakit DKT Bengkulu.
Syaratnya para korban harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda. Akan tetapi, setelah uang diberikan para korban tidak juga bekerja sebagai tenaga honorer di rumah sakit tersebut. Untuk korban Tri Indah Mentari sendiri telah memberikan uang sebesar Rp 13 juta.
Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk dapat diproses hukum. Tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
“Kita akan lakukan pemeriksaan untuk mendalaminya lebih lanjut,” pungkasnya.