Tipu Konsumen, Fifgroup Bengkulu Laporkan MN

Kantor Fifgroup Cabang Bengkulu (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – PT. Federal International Finance, anak perusahaan PT. Astra International Tbk, yang bergerak dibidang penyedia layanan pembiayaan ritel atau kredit.

Melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN, yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector Fifgroup Cabang Bengkulu, Sabtu (10/8/2024) lalu.

Akibat perbuatannya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, melalui putusannya dengan nomor: 160/Pid.B/2024/PN, menyatakan MN terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Tindakan yang dilakukan oleh MN terbukti melanggar Pasal 378 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang penipuan dan telah menimbulkan kerugian secara materil terhadap Fifgroup Cabang Bengkulu sebesar Rp 20 juta.

Kepala Fifgroup Cabang Bengkulu, Distri Winarko, mengatakan aksi tersebut berawal dari kunjungan yang dilakukan oleh MN ke rumah salah satu konsumen berinisial BA.

Dengan mengaku sebagi tim penagih Fifgroup Cabang Bengkulu. BA menceritakan kesulitannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motornya.

Atas cerita yang disampaikan oleh BA tersebut, MN yang mengaku sebagai debt collector menawarkan agar unitnya dibawa dengan iming-iming imbalan.

Sebesar Rp 2 juta untuk menggantikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta yang sudah dibayarkan oleh BA kepada Fifgroup Cabang Bengkulu.

Serta tambahan uang sebesar Rp 500 ribu untuk imbalan apabila sepeda motornya mau diserahkan oleh MN.

BA yang merasa kesulitan, akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motor milik BA kepada MN.

Namun, MN tidak membawa sepeda motor tersebut ke Fifgroup Cabang Bengkulu, melainkan menjualnya seharga Rp 6 juta.

Untuk keuntungan pribadi dan membagi hasil penjualan sebesar Rp 2 juta kepada pihak yang telah membantu MN.

Tindakan yang dilakukan oleh MN diketahui setelah karyawan Fifgroup Cabang Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah BA dan mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah ditarik.

Setelah melakukan penelusuran, Fifgroup Cabang Bengkulu mendapati unit sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia dijual oleh MN, sehingga perusahaan melaporkan MN ke pihak kepolisian.

Masih dikatakan Distri, pihaknya selalu mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran.

Fifgroup tidak pernah memberikan iming-iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.

“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan,” tutur Distri.

Distri juga menyampaikan, konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit melakukan pembayaran.

“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” ungkap Distri.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing.

Perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi. (**)

Editor: Sony