TingkatKan Pelayanan Mayarakat, DPRD Mukomuko Setujui Pembelian Alat Perekam KTP-el

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST

Mukomuko, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko akan mengakomodir pembelian peralatan perekam dan pencetak KTP elektronik (KTP-el) di APBD Perubahan Tahun 2022 atas usulan Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST mengatakan belum seluruh usulan Dinas Dukcapil diakomodir karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah

“Usulan yang diajukan itu sebanyak 12 unit, namun karena anggaran terbatas, kita akomodir dulu separo atau 6 unit. Kekurangan sebanyak 6 unit lainnya, nanti akan diupayakan di APBD Murni tahun 2023,” kata Armansyah, Senin (7/11/2022).

Armansyah menambahkan, bahwa peralatan KTP-el yang ada di Dinas Dukcapil Mukomuko umurnya sudah cukup tua, dibeli tahun 2012 silam. Sehingga perlu dilakukan peremajaan, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Wajar saja kalau peralatan itu sudah banyak yang rusak, kami sangat setuju sekali kalau diremajakan lagi agar pelayanan masyarakat menjadi lancar,” sampainya.

Selain itu, Armansyah juga menginginkan jika nanti peralatan perekam data KTP-el dibeli. Dinas Dukcapil Mukomuko bisa menempatkan sebagian peralatan tersebut ke kecamatan yang jauh dari Kota Kabupaten. Tujuanya, masyarakat yang akan membuat KTP tidak jauh datang ke Mukomuko. (Adv/jms)