Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, mengatakan kedua tersangka yang berhasil amankan yaitu berinisial HM (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah dan nisial SM warga Desa Dusun Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
“Penangkapan ini merupakan tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ungkap Anuardi, dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024)
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis bio solar dengan cara mengisi BBM menggunakan mobil secara berulang dan memiliki banyak barcode yang berbeda.
“Modusnya dalam menjalankan aksinya HM memanfaatkan kendaraan jenis Izuzu Elf dan Izuzu Phanter yang telah dimodifikasi, sehingga dapat menampung lebih banyak BBM dibandingkan dengan kendaraan standar,” terang Anuradi.
Ditambahkan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, pihaknya tidak hanya menangkap para tersangka tetapi juga menyita kedua mobil yang digunakan dalam praktik penimbunan serta puluhan jerigen yang telah disiapkan untuk menyimpan BBM.
Dari total penyitaan terdapat 12 jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total kapasitas mencapai 360 liter dan masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter.
”Selain itu ada juga jerigen kosong dengan kapasitas bervariasi seperti 3 jerigen berwarna biru 30 liter, 2 jerigen 20 liter, 2 jerigen 10 liter dan 1 jerigen 5 liter serta 2 baskom warna hitam,” kata I Wayan Riko Setiawan.
HM berhasil ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2024 di kediamannya, setelah penangkapan polisi melanjutkan penyelidikan dan pada tanggal 1 November 2024 menangkap tersangka kedua yakni SM.
Dari tangan SM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary berwarna hitam yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan.
Serta tiga jerigen berkapasitas 35 liter masing-masing berisi sekitar 32 liter BBM jenis pertalite dengan total mencapai 416 liter.
Selain itu juga ditemukan dua selang panjang satu meter yang diduga digunakan tersangka untuk mengalirkan BBM. Kedua tersangka kini dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU mereka menggunakan barcode, kemudian menggunakan tanki buatan atau tanki modifikasi,” kata I Wayan Riko Setiawan.
Meskipun saat ini diketahui kalau tindakan penimbunan ini dilakukan secara individu tanpa melibatkan pihak lain, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan menelusuri adanya keterlibatan petugas SPBU dalam praktik ilegal ini, termasuk menyelidiki asal-usul barcode yang digunakan oleh para tersangka dalam aksinya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. (Humas)
Editor: Sony