Timbun BBM Subsidi, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Press conference menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi. (foto : Istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik.

Saat Press conference menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut terjadi Selasa, 19 Maret 2024 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

“Kedua Pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi Di tempat tinggal mereka.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Rabu (27/04/2024).

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan berawal saat menerima informasi dari masyarakat ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4 dan R6 di SPBU secara berulang.

“kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang dibeberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung didalam drum dan jerigen dirumah pelaku untuk dijual kembali.

“dari pengakuan kedua pelaku barcode my pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online,” tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangki mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truck dan 1 unit mobil L300.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (mb)

Sumber : Humas Polda Bengkulu