banner 1000x250
Seluma  

Tiga OPD di Kabupaten Seluma Dapat Predikat “Zona merah”

Anggota DPD RI Ahmad kanedi foto bersama kepala Dinas DPMTSP dan jajaran

MediaBengkulu.co – Tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di kabupaten Seluma masuk ” zona merah” atas hasil penilaian kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap pelayanan adminsitrasi tahun 2019.

Dari hasil penilaian dan surat yang dilayangkan Ombudsman RI nomor B/3489/PC/01.04.XI/2019 tanggal 14 November 2019, di kabupaten Seluma ada 3 OPD yang masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP Disnakertrans dan Dinas Sosial.

” Ya, kami juga sudah menerima surat dan teguran dari pak Sekda. Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dengan memberikan pelayanan, fasilitas dan capaian kinerja yang baik,” ujar Kepala DPMPTSP Drs. Mahwan Jayadi, Jumat (24/1).

Di instansi yang ia pimpin misalnya, dari 64 produk layanan administrasi diperoleh nilai 46.92.

” Banyak kendala yang yang perlu di perbaiki, terutama variabel pelayanan, sarana dan prasarana serta dukungan semua OPD dan pihak terkait lainnya. Sebab, DPMPTSP memiliki 64 produk layanan, dan semua pelayanan perizinan dipusatkan disini,” sampainya.

Salah satu persoalan variabel pelayanan publik, yakni belum semua OPD menempatkan petugas tehnis di kantor DPMPTSP.

Sehingga terkadang, menjadi hambatan dan lamanya proses pelayanan administrasi ke masyarakat.

Sementara itu, evaluasi penilaian dengan kesempatan memperbaiki ataupun melengkapi kembali komponen variabel pelayanan publik sebagaimana tertera dalam undang-undang nomor 05 tahun 2019 tentang pelayanan publik, penilaian kembali akan dilakukan pada awal bulan Februari 2020. (AN)